- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH Alias PIMEN Bin SANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 36 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIRMANSYAH Alias PIMEN Bin SANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (lembar) mata uang palsu pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar mata uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 200.000.- (dua ratu ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk redmi note 9 warna biru.
- 1 (satu) buah dus handphone merk redmi note 9 warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Praditia Danindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wawan Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dirampas kepada saksi korban FAHMI FADILLAH; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik94