- Menyatakan Terdakwa AHMAD SETIYADI GANI Alias AMAT Bin (Alm) ARBANIANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) unit mesin pompa air warna biru merk SHIMIZU;
- 1 (satu) unit mesin semprot merk SOLO;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau;
- 1 (satu) pasang sepatu kulit warna coklat merk TXD;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat merk AQIDAH;
- 1 (satu) lembar kain sarung warna biru merk Golden Akbar;
- 1 (satu) lembar kain sarung warna merah merk NRP Songket;
- 1 (satu) lembar kain sarung warna hitam kombinasi abu-abu merk AQIDAH;
- 1 (satu) lembar kain sarung warna abu-abu merk AQSHA MADINAH;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna ungu;
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan VANS OFF THE WALL;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau No Pol DA 5028 BQ.
Putusan PN MARTAPURA Nomor 102/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyatul Kiftiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi HUFRONUL DIDIK FAUZI Alias DIDI Bin MARZUKI (alm); Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik3816