- MenyatakanTerdakwa ZULKIFLI alias IJUNG bin H.M. ARDAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diaturdan diancam pidana,sebagaimanadalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaanprimair Penuntut Umum tersebut;
- MenyatakanTerdakwa ZULKIFLI alias IJUNG bin H.M. ARDAtersebut diatas,terbuktisecarasah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana?Tanpa hak menguasainarkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan dendasejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 70 (Tujuh puluh) butir narkotika Jenis obat warna putih dalam kemasan strip.
- 1 (satu) buah Hp Samsung A 70 warna hitam.
- 1 (satu) Plastik warna hitam.
- 2 (dua) gelang karet.
- 1 (satu) buah celana jean?s panjang warna biru merk LEVI?S DENIM.
- Uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN MARTAPURA Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Iswandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Risdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untukNegara 8. MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik106