- Menyatakan terdakwa Teddy tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 9 lembar surat permohoanan uang muka;
- 9 lembar surat pertanggungjawaban biaya/uang muka;
- 4 lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) tahun 2018 (diduga palsu);
- 4 lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) tahun 2019 (diduga palsu);
- 3 lembar surat ketetapan pajak daerah (SKPD) Tahun 2018 (diduga palsu);
- 3 lembar surat ketetapan pajak daerah (SKPD) Tahun 2019 (diduga palsu);
- 1 lembar sertifikat laik operasi tertanggal 15 Mei 2019 (diduga palsu);
- 1 lembar sertifikat lembar keputusan kepala unit Pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kota tahun 2019 (diduga palsu);
- 1 lembar surat pengangkatan kerja tertanggal 19 Maret 2019;
- 1 lembar slip gaji;
- 4 lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) tahun 2019;
- 3 lembar surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tahun 2019;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 337/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 337/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lie Sonny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis, Br Hakim Anggota Praditia Danindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.B/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 337/Pid.B/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik65