- Menyatakan Terdakwa I. Deri Ikbal Bin M. Darwis dan Terdakwa II. Doris Asnawi Bin Asnawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. Deri Ikbal Bin M. Darwis dan Terdakwa II. Doris Asnawi Bin Asnawi oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I. Deri Ikbal Bin M. Darwis dan Terdakwa II. Doris Asnawi Bin Asnawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Deri Ikbal Bin M. Darwis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II. Doris Asnawi Bin Asnawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) Unit hp merk Oppo type A37 warna gold;
- 1 (satu) buah dompet warna Merah Maroon berisi dokumen KTP,dll;
- Uang tunai sejumlah Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 3868 CY;
Putusan PN KALIANDA Nomor 86/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 86/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Rani Rismawati Indriaswari Binti Suparjo; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Doris Asnawi Bin Asnawi; 8. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik81