- Menyatakan Terdakwa Amirudin Bin Moki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amirudin Bin Moki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 800gr (delapan ratus gram);
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika yang diduga Extacy berlogo spongebob warna hijau muda berjumlah 700 (tujuh ratus) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga Extacy berlogo Teddybear warna hijau tua berjumlah 500 (lima ratus) butir;
- 1 (satu) buah plastik warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu lembar buku tiket bus Handoyo;
Putusan PN KALIANDA Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) buah paperbag yang bertulis JAYA MOLEK GOLD; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam; 1 (satu) buah buku pelaut an. AGUSTAN;1 (satu) lembar surat keterangan domisili an. AMIRUDIN; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Agustan Bin Asmin 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik133