- Menyatakan Terdakwa Dea Ale Haryanto als. Ary Bin Surat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antara AGUNG PRATAMA (nomor WA 085735055010) dengan DELLASANTA, AM (087784092165);
- 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapp (WA) percakapan anatara HARYANTO Als ARY (nomor WA 0856078556290) dengan DELLASANTA, AM (087784092165);
- 1 (satu) bendel rangkuman percakapan Whatsapps (WA) percakapan antara Mas Q (nomor WA 085730899788) dengan DELLASANTA, AM (087784092165);
- 1 (satu) bendel prinout Rekening Bank BCA nomor : 1772010928 atas nama DELLASANTA ALDIRA MARDANIS;
- 1 (satu) lembar printout rekening Bank BCA nomor 3280363471 atas nama DELLASANTA ALDIRA MARDANIS;
- 1 (satu) lembar print out Rekening Bank BCA nomor 1771518414 atas nama ISLAMINARTI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna biru dengan nomor Polisi AE-4746-JL beserta kunci kontak dan STNK atas nama SULASTRININGSIH;
- 1 (satu) buah BPKB dengan nomor : Q-02014798 atas sepeda motor merk Suzuki type FU 150 tahun 2018 No.Pol AE-4746-JL warna biru atas nama SULASTRININGSIH;
- 1 (satu) buah HP merk APPLE seri 1 Phone 6 warna gold No.Imei 356977065464645 beserta kartu SIM dg nomor 087784092165;
- 1 (satu) buah rekening BRI Simpedes nomor rekening 6442-01-022349-53-7 atas nama PATEMI beserta kartu ATM nya;
- 1 (satu) print out rekening koran Bank BRI nomor rekening 6442-01-022349-53-7 atas nama PATEMI bulan Pebruari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020,
- 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Turn Back Crime Satreskrim Polres Madiun Kota;
- 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Turn Back Crime;
- 1 (satu) buah baju seragam Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP);
- 1 (satu) buah celana panjang Tactical warna cokelat Crem;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone X warna Space Grey;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type Galaxy S8+ warna hitam;
Putusan PN MADIUN Nomor 95/Pid.B/2020/PN Mad |
|
Nomor | 95/Pid.B/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratih Widayanti, Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Tien Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DELLASANTA ALDIRA MARDANIS als DELLA Dikembalikan kepada saksi Patemi melalui Terdakwa Dea Ale Haryanto als. Ary Bin Surat; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2020/PN Mad
Statistik2510