- Menyatakan Terdakwa Susanto Wicaksono als. Bagong Bin Harminto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut Serta Melakukan Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) lembar formulir perjanjian sewa motor;
- 1 (satu) buah KTP asli an. REZAL ADE PRATAMA;
- 1 (satu) lembar surat keterangan pengganti BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO S type B3B A/T No.Pol AE-4594-CL tahun 2019 warna hitam an. RINA HARYATI, S.T alamat Jl. Kapten Saputro No.10-B Rt.46/14 Kel Kejuron Kec Taman Kota Madiun yg dikeluarkan oleh BCA Finance cabang Madiun tertanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha MIO S No.Pol AE-4594-CL;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat somasi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio S type B3b A/T No.Pol AE-4504-CL tahun 2019 warna hitam an. RINA HARYATI, S.T;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio S type B3B A/T No.Pol AE-4594-CL;
- 1 (satu) buah anak kunci spd motor Yamaha Mio;
- 1 (satu) lembar AKTE KELAHIRAN an. RULIANA;
Putusan PN MADIUN Nomor 45/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christine Natalia Sumurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratih Widayanti, Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marjaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum dijadikan barang bukti dalam perkara REZAL ADE PRATAMA; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik3425