- Menyatakan Terdakwa I PUGUH SETYO NUGROHO Bin HADI SOEWITO dan Terdakwa II SARJONO Bin KASMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli narkotika golongan 1? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti setor BCA ke rekening 36300630063735;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duoz warna merah hati kombinasi silver terpasang kartu Simpati Nomor : 081338570550;
- 1 (satu) lembar kartu ATM paspor Gold debit Bank BCA Nomor 5307952045450096;
- 1 (satu) buku tahapan BCA dikeluarkan KCP Caruban No. Rekening : 3280316104 atas nama PUGUH SETYO NUGROHO;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas drinking water berisi 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam terpasang Kartu Simpati Nomor : 085384070606;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna putih Nopol AE-6049-GR tanpa STNK Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa LILIK SUPRIJANTO Bin MOH. SALAMI;
Putusan PN MADIUN Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Ade Irma Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Tien Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik22