Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmat Kaplale |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endratno Rajamai, Mhbr Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan para terdakwa masing-masing terdakwa I MUHAMMAD SIGIT BIN HARI dan terdakwa II RIYANTO BIN MUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ""Turutmelakukan perbuatan Penipuan"" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP, pada dakwaan kesatu 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing Terdakwa I MUHAMMAD SIGIT BIN HARI dan terdakwa II RIYANTO BIN MUJIONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3. Menetapakan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar screen shoot bukti transfer M Banking yang diduga palsu - 1 (satu) bendel print out buku tabungan BRI atas nama LIA AYU ANGGRAINI - 1 (satu) bendel BPKB sepeda motor Kawasaki Trail LX 150D tahun 2014 No.Pol L 5772 NJ warna kuning No.Ka MH4LX150DEJ02379 No.Sin LX 150 CEPF6683 atas nama SUGIYANTO alamat banyu Urip Kidul 1 E/6 Kec.Sawahan Kota Surabaya - 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Trail LX 150 D tahun 2014 No.Pol 5772 NJ warna kuning motif cutting stiker kuning silver No.Ka MH4LX150DEJP02379 No.Sin LX150CEPF6683 berikut kunci kontak dan STNK atas nama SUGIYANTO alamat Banyu Urip Kidul 1 E/6 Kec.Sawahan Kota Surabaya Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : Saksi korban ALDINO ALWAFI - 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik40