- Menyatakan Terdakwa 1 NATAN MOENAWAR Alias Pak Wl Bin MUNAWAR, Terdakwa 2 DAYAT HIDAYATULLAH Alias TOMAT Bin (Alm) RAHMAT, Terdakwa 3 ASMURI Alias TIN Bin HATTA (Alm). Terdakwa 4 MEDY APRIYANTO Alias ANDO Bin M. SYUKUR (Alm) dan Terdakwa 5 OKKY SURYADI Alias DENI Alias PLENYUN Bin RADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dengan kekerasan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah brangkas dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah doshbook Hp model Lenovo A6010;
- 1 (satu) lembar sample bendit uang pecahan Rp. 5.000,- dari Bank Mandiri yang distempel PT. Cipta Niaga Semesta;
- 1 (satu) lembar sample bendit uang pecahan Rp. 2.000,- dari Bank Mandiri yang distempel PT. Cipta Niaga Semesta;
- 1 (satu) buah potongan tali rafia warna hitam;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 89.500.000,- (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dalam bendel uang pecahan Rp. 5.000,- dan Rp. 2.000,- terdapat stempel PT. Cipta Niaga Semesta;
- 2 (dua) kantong plastik uang koin pecahan campuran;
Putusan PN MADIUN Nomor 68/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Irma Susanti, Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti Sru Handaru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Cipta Niaga Semesta melalui saksi PENNY HARNANING; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik3721