- Menyatakan Terdakwa PUTRI MEGA WULANSARI Binti NURULLAH MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penggelapan sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat kuasa pelaporan Nomor: HRD-MH/SKL/021/0034, tanggal 8 Mei 2021 yang diterima oleh Sdr. ALOYSIUS RAYNALDO HANDAKA dari Owner Maju Hardware an. AMIN CAHYADI;
- 1 (satu) bendel foto copy dokumen lamaran pekerjaan dan formulir data pribadi karayawan/calon karyawan di PT. World Innovative Telecommunication (OPPO), atas nama Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI;
- 1 (satu) lembar foto copy surat konfirmasi kerja untuk karyawan an. Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI Nomor: 003/HR/2019, tertanggal Madiun 14 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh OPPO;
- 1 (satu) lembar surat penempatan kerja Nomor: 054/HRD/OPPO-MDI/VIII/2009, tanggal 26 Agustus 2019, dikeluarkan oleh PT. World Innovative Telecommunication, tertanggal 26 Agustus 2019, untuk Promotor an. Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI;
- 1 (satu) bendel perjanjian penempatan kerja Nomor: HRD-MD/KWTPROM/019/0082, tertanggal 28 Agustus 2019, antara pihak Maju Hardware dan Promotor OPPO an. Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI;
- 1 (satu) bendel perjanjian dealer resmi OPPO Nomor: A/MDI/WIT/C5/III/2019/0001, tertanggal 25 Maret 2019, antara PT. World Innovative Telecommunication (Distributor resmi OPPO) dengan pihak Maju Hardware (CV. Maju Bersama) selaku dealer resmi OPPO;
- 1 (satu) lembar Job Description Promotor Brand di Maju Hardware;
- 1 (satu) bendel surat Tugas Nomor: HRD-MH.SKL/021/0041, tertanggal 19 April 2021, tentang penunjukan petugas Audit;
- 1 (satu) bendel laporan hasil audit terkait stok opname barang yang dibawa oleh Promotor OPPO an. Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI, tertanggal 19 April 2021;
- 1 (satu) bendel laporan hasil audit terkait stock barang yang hilang di Maju hardware Experience Store dan diduga diambil oleh Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI, tertanggal 19 April 2021;
- 1 (satu) bendel print out data di sistem komputer Maju Hardware Experience Store terkait stock barang;
- 1 (satu) bendel nota pindah gudang (nota bukti pengeluaran barang dari petugas Gudang Maju Hardware Experience Store kepada Promotor;
- 1 (satu) bendel nota penerimaan stok barang dari Maju Hardware ke Maju Hardware Experience Sture (Stock barang yang kemudian diketahui hilang diduga dicuri Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI);
- 1 (satu) bendel loss prevention audit report yang ditandatangani oleh Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI, tertanggal 19-042021, diketahui oleh Security an. SUGIARTO dan Manager an. RIO;
- 1 (satu) bendel surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI, tertanggal 20-04-2021;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI, tertanggal 3 Mei 2021 terlegalisasi No: 3549 oleh notaris di Pacitan an. YANTI KOMALAWATI, SH;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan penitipan/penjaminan barang yang ditandatangani oleh Sdri. TUMIRAH, tertanggal 3 Mei 2021 terlegalisasi No: 3550 oleh Notaris di Pacitan an. YANTI KOMALAWATI, SH;
- 1 (satu) lembar foto copy SHM No.03311 Ds. Gawang Kec. Kebonagung Kab. Pacitan an. TUMIRAH;
- 1 (satu) lembar foto copy SHM No.03312 Ds. Gawang Kec. Kebonagung Kab. Pacitan, an. TUMIRAH;
- 1 (satu) lembar foto copy SHM No.03313 Ds. Gawang Kec. Kebonagung Kab. Pacitan an. TUMIRAH;
- 7 (tujuh) lembar bukti pembayaran barang oleh Sdri. PUTRI MEGA WULANSARI yang dikeluarkan oleh Maju Hardware, dengan jumlah total nominal pembayaran sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 66/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Widayanti, Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Maju Hardware Experience Store melalui saksi ALOYSIUS RAYNALDO HANDOKO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik256