- Menyatakan Terdakwa WAHYU HIDAYAT Alias YAYAT bin Alm RATIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah Pot Bunga warna Hitam;
- 3 (tiga) buah Pot Bunga warna Putih,
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam tahun 1998 dengan Nomor Polisi : R-4822-FD nomor mesin : KEVFE1279199 nomor rangka: MH1KEVF19WK279480 beserta dengan Kunci Kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam tahun 1998 dengan Nomor Polisi : R-4822-FD nomor mesin : KEVFE1279199 nomor rangka : MH1KEVF19WK279480 atas nama SINGGIH WIDHI RAHARDJO alamat SIDODADI Rt. 01/02 Semarang, Banjarnegara;
- 1 (satu) buah helm warna Hitam bertuliskan HONDA;
- 1 (satu) potong Jaket warna Biru bertuliskan Red Fosil;
- 1 (satu) potong Kaos warna Abu-abu dengan merk Redcable;
- 1 (satu) buah Topi warna Hitam bertuliskan 3 Second;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 73/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Pakaya, Br Hakim Anggota Tomi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mt Yuristomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Saksi Fitri Maulidia, A.Md., Akun., Binti Baharuddin Hasibuan; dikembalikan kepada Saksi Muhammad Syarif Abdulloh Bin Alm Soejanto, BA; dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik4917