- Menyatakan Terdakwa SOBRON Bin DULBERI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti yakni:
- 1 (satu) Unit handphone Android merk REALMI C2 RMX1941 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 865518045118895 dan IMEI 2 : 865518045118887;
- 1 (satu) Unit handphone Android merk VIVO Y91C vivo 1820 warna Fusion Black dengan nomor IMEI 1 : 865511040390833, dan IMEI 2 : 86551104 0390825;
- 1 (satu) buah dush book handphone Android merk REALMI C2 RMX1941 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 865518045118895 dan IMEI 2 : 865518045118887;
- 1 (satu) buah dush book handphone Android merk VIVO Y91C vivo 1820 warna Fusion Black dengan nomor IMEI 1 : 865511040390833, dan IMEI 2 : 865511040390825
- Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari : Uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, Uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 68/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Pakaya, Br Hakim Anggota Tomi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutarmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Agus Mauludin Bin Mustangin; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik5122