- Menyatakan Terdakwa Frengky anak dari Thai Tet Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Frengky anak dari Thai Tet Liong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.78 gram;
- 2 (dua) lembar kantong plastik klip;
- 1 (satu) buah bong yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok beserta 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik kilp ukuran 3x5 merk C-tik;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih list merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk ALL CALL warna hitam No. IMEI 358268800663917;
- 1 (satu) buah korek api warna hitam bertuliskan ALFAMART;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik12