- Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias TEMON Bin SUMARLI, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastic transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode X dengan berat isi netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, kemudian disisihkan untuk sample pengujian ke Balai POM dalam wadah plastic kode X1 dengan berat isi netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan barang bukti yang digunakan untuk bukti persidangan (sisa BB) dalam wadah plastic kode X dengan berat isi netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A37f warna putih IMEI 1 : 862354031350232, IMEI 2 : 862354031350244 dengan nomor Handphone : 089694000639;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam KB 3831 SW, nomor mesin : JB91E1686844.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa.. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik1218