- Menyatakan terdakwa Deni Supriadi alias Dedet bin alm Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas.
- Menyatakan Terdakwa Deni Supriadi alias Dedet bin alm Yusuf tersebut di atas, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 (nol koma lima lima) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) bungkus klip kosong;
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 8. Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik33