- Menyatakan Terdakwa MARADONA Bin PAWARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Hubungan Pekerjaan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARADONA Bin PAWARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar Promise Koperasi Mandiri Ro Rezeki.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 31 Juli 2019, oleh Sdr. MARADONA tentang Kronologis Tindak Penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. MARDONA terhadap PT Singkawang Vision dari Periode Bulan Oktober 2018 sampai dengan Juli 2019 dengan kerugian sebesar Rp 29.983.500,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penggelapan Uang Perusahaan pada tanggal 31 Juli 2019, oleh Sdr. MARADONA tentang Kronologis Tindak Penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. MARDONA terhadap PT Singkawang Vision dari Periode Bulan Oktober 2018 sampai dengan Juli 2019 dengan kerugian sebesar Rp 29.983.500,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerja Nomor PT Singkawang Vision Nomor 054/SKW/PK/11/2019 tanggal 09 Maret 2019 antara PT. SINGKAWANG VISION Sdra Mr. KO CHUN AN dan Sdra MARADONA.
- 305 (Tiga Ratus Lima) lembar Reciept PT. SINGKAWANG VISION.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 159/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT.SINGKAWANG VISION melalui saksi SRI UTAMI Als UUT Binti SUNARDI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.B/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 159/Pid.B/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik1825