- Menyatakan Terdakwa TJHIA JAN FUNG Alias AFUNG Alias JET LI Anak Dari TJHIN TJHUNG NYIT tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaimanadakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa TJHIA JAN FUNG Alias AFUNG Alias JET LI Anak Dari TJHIN TJHUNG NYIT daridakwaan Primairtersebut;
- Menyatakan terdakwa TJHIA JAN FUNG Alias AFUNG Alias JET LI Anak Dari TJHIN TJHUNG NYIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TJHIA JAN FUNG Alias AFUNG Alias JET LI Anak Dari TJHIN TJHUNG NYIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket dalam kantong plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,74 gram.
- 1 (satu) buah kantong plastic warna Hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Biru dengan No Imei : 86666055360816.
- 1 (satu) botol plastik transparan dengan tutup warna hijau.
- Uang tunai sejumla Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik160