- Menyatakan Terdakwa I WASMAN BIN SIDAM ALM, Terdakwa II DEDI HARIANTO ALS DEDI BIN JUMIRIN, Terdakwa III SUSI HARIANTO ALS SUSI BIN SELAMET dan Terdakwa IV RUSIANTO ALS GANTO BIN PAIMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) seat rantai chain saw;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna putin;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah kunci pas;
- 1 (satu) bilah pisau;
- 1 (satu) buah kapak;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia wama hitam;
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) buah meteran;
- 1 (satu) unit Handphone merek I-Cherry warna putih;
- 1 (satu) seat rantai chain saw;
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Brang Code;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit chain saw merek Pro 1 warna merah putih;
- Uang sebesar Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit chain saw merek Star warna orange putih;
- Uang sebesar Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit chain saw merek Pro 1 warna orange putih;
- Uang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit chain saw merek Star warna orange;
- Uang sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah);
- Lebih kurang 3 (tiga) kubik kayu olahan;
Putusan PN DUMAI Nomor 409/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuarenaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotaalfonsus Nahak, Hakim Anggotaabdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/LH/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/LH/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum
Statistik2628