- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIGSONO Als ARIF Bin ALES JAFAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ARIF BIGSONO Als ARIF Bin ALES JAFAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) bundle plastik klip ;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild 16 ;
- 2 (dua) handphone merk vivo dan evercros ;
- 1 (satu) dompet ;
- Uang tunai Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risdianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk biaya perkara kepada sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik2914