- Menyatakan Terdakwa AHMAD KHUSAIRI Alias AMAT GOBANG Bin IDRUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk OPPO A12 dengan Nomor Imei 1 : 863634041948417, Imei 2 : 863634041948409, warna blue;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk OPPO A15 dengan Nomor Imei 1 : 861141051680551, Imei 2 : 861141051680544, warna black;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk OPPO A1K dengan Nomor Imei 1 : 869318041128915, Imei 2 : 869318041128907, warna black;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone Merk OPPO A53 dengan Nomor Imei 1 : 864326050079015, Imei 2 : 864326050079007, warna black;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk OPPO A92 dengan Nomor Imei 1 : 865941043702033, Imei 2 : 865941043702025, warna white;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk OPPO RENO 4 dengan Nomor Imei 1 : 860577042056156, Imei 2 : 860577042056149, warna black;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone Merk OPPO RENO 4 F dengan Nomor Imei 1 : 862215051316553, Imei 2 : 862215051316546, warna white;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk OPPO RENO 5 dengan Nomor Imei 1 : 865755050172132, Imei 2 : 865755050172124, warna silver;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone Merk REALME 7 dengan Nomor Imei 1 : 867205051163175, Imei 2 : 867205051163167, warna blue;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk REALME 7 PRO dengan Nomor Imei 1 : 860484050423891, Imei 2 : 860484050423883, warna silver;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk REALME 7 I dengan Nomor Imei 1 : 862735041126291, Imei 2 : 862735041126283, warna blue;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk REALME C11 dengan Nomor Imei 1 : 865779040213533, Imei 2 : 865779040213525, warna green;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk REALME C15 dengan Nomor Imei 1 : 868394040174276, Imei 2 : 868394040174268, warna silver;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO V20 dengan Nomor Imei 1 : 862695059756431, Imei 2 : 862695059756423, warna grey;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO V20 SE dengan Nomor Imei 1 : 865762059818673, Imei 2 : 865762059818665, warna black;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO Y12 I dengan Nomor Imei 1 : 860065050318254, Imei 2 : 860065050318247, warna blue;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO Y12 S dengan Nomor Imei 1 : 868061059614092, Imei 2 : 868061059614084, warna blue;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO Y20 dengan Nomor Imei 1 : 864043059797733, Imei 2 : 864043059797725, warna blue;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO Y20 S dengan Nomor Imei 1 : 869745059832253, Imei 2 : 869745059832246, warna blue;
- 1 (satu) buah kotak Hand Phone merk VIVO Y51 dengan Nomor Imei 1 : 862096059766993, Imei 2 : 862096059766985, warna white;
- 1 (satu) buah Tang warna merah dalam kondisi patah.
Putusan PN MARTAPURA Nomor 118/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risdianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi ALEXANDER Anak dari ALOYSIUS LIANTO; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik3616