- Menyatakan Terdakwa Yoga Yongky Anto Bin Agus Budianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dushbook handphone merk OPPO Reno 4 F, warna putih dengan No, Imei 1: 964757051960870 dan No. Imei 2: 864757051960862,
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 4 F, warna putih dengan No.Imei 1: 964757051960870 dan No. Imei 2: 864757051960862,
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37F, warna putih dengan No, Imei 1: 864878032722559 dan No. Imei 2: 864878032722542 berikut dengan Nomor Simcard Simpati 081330286846,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger dengan modifikasi model CB, warna hitam, No.Pol.: AG-6111-AX, dengan No.Ka.: MH1MC22119K052307, Nosin.: MC22E1052450,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Note 3 warna hitam, dengan No. Imei: 358916050706881 berikut dengan simcard Simpati 081336368466,
- 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda type GL 200 R, warna hitam, No.Pol.: B-6630-BXQ, Tahun pembuatan 2009, No.Ka.: MH1MC22119K052307, Nosin.: MC22E1052450,
- 1 (satu) STNK sepeda motor merk Honda type GL 200 R, warna hitam, No.Pol.: B-6630-BXQ, Tahun pembuatan 2009, No.Ka.: MH1MC22119K052307, Nosin.: MC22E1052450.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 160/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 160/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemilknya, yaitu saksi SINTIA RETNO DAMAYANTI Dipergunakan untuk perkara lain An. Terdakwa YOGA YONGKI ANTO Bin AGUS BUDIANTO |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik380