- Menyatkan terdakwa Daud Arnando Bin Marzukitelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama, mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDaud Arnando Bin Marzukidengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit RIG warna biru.
- 3 (tiga) buah canting.
- 2 (dua) roll tali tambang.
- 1 (satu) unit Kendaraan Motor merk Honda Revo.
- 2 (dua) batang pipa RIG ukuran 3 Inc.
- 4 (empat) batang pipa jalur 1,5 Inc.
- 4 (empat) buah mata bor.
- 4 (empat) buah mata canting.
- 6 (enam) buah mesin pompa.
- 1 (satu) buah mesin genset.
- 1 (satu) buah tangki besi penampung.
- 3 (tiga) buah Jerigen berisi cairan diduga minyak mentah berwana hitam kehijau ? hijauan.
- 1 (satu) buah tangki plastik penampung air.
- 2 (dua) gulung selang plastik.
- 1 (satu) buah buku warna coklat yang berisi catatan hasil produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku catatan warna ungu yang berisi catatan bon/utang minyak hasil produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku besar warna hijau yang berisi catatan daftar sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku warna hijau yang berisi catatan nama pemilik sumur serta nomor produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku catatan yang berisi catatan hasil produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- Dikembalikan kepada Penyidik Polda Jambi untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ABDUL FUAD. 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 414/Pid.Sus LH/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 414/Pid.Sus LH/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pid.Sus LH/2021/PN Jmb
Statistik70