- Menyatakan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Akta Jual Beli Kosong/ AJB Kosong antara sdr. GEDE PUTU ARKA WIJAYA dan sdr. PUTU ARIMBAWA;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Kosong/ APHT Kosong antara sdr. I NYOMAN WIDIYASA selaku Pihak Kedua dari PT. BPR NUR ABADI dan sdr. GEDE PUTU ARKA WIJAYA selaku Pihak Pertama;
- Akta Jual Beli antara sdr. PUTU ARIMBAWA selaku Pihak Pertama dan sdr. PUTU DODY PRAHITA dengan Nomor 117 Tahun 2019 selaku Pihak Kedua
- 1 (satu) lembar Cover Note Surat Keterangan dengan Nomor : 210/ CN/ NEK/ I/ 2019 yang ditanda-tangani oleh Notaris NYOMAN EDI KURNIAWAN, SH MKn pada tanggal 18 Januari 2019;
- Foto copy SHM No. 1028 atas nama NYOMAN LAMEG dengan luas 300 M2 yang berlokasi di Desa Sambangan Kec. Sukasada Kab. Buleleng yang telah dilegalisir.
- Rekening Koran Bank BCA pada tanggal 18 Pebruari 2019, pengiriman uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari Rekening Bank BCA atas nama PUTU DODY PRAHITA ke Rekening BCA bersama atas nama GEDE PUTU ARKA WIJAYA dan WAYAN SUARDIKA dengan Nomor Rekening 8270258256,
- Rekening Koran Bank BCA pada tanggal 19 Pebruari 2019, pengiriman uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari Rekening Bank BCA atas nama PUTU DODY PRAHITA ke Rekening BCA bersama atas nama GEDE PUTU ARKA WIJAYA dan WAYAN SUARDIKA dengan Nomor Rekening 8270258256,
- Rekening Koran Bank BCA pada tanggal 14 Maret 2019, pengiriman uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dari Rekening Bank BCA atas nama PUTU DIAH MULIYAWATI ke Rekening BCA bersama atas nama GEDE PUTU ARKA WIJAYA dan WAYAN SUARDIKA dengan Nomor Rekening 8270258256,
- Foto bukti setoran Bank BCA pada tanggal 18 Maret 2023, pengiriman uang sejumlah Rp. 150.000.000,- dari Rekening Bank BCA atas nama PUTU DODY PRAHITA ke Rekening BCA bersama atas nama GEDE PUTU ARKA WIJAYA dan WAYAN SUARDIKA dengan Nomor Rekening 8270258256,
- Rekening Koran Bank BNI pada tanggal 21 Maret 2019, pengiriman uang sejumlah Rp. 310.000.000,- dari Rekening Bank BNI atas nama PUTU DODY PRAHITA ke Rekening BCA bersama atas nama GEDE PUTU ARKA WIJAYA dan WAYAN SUARDIKA dengan Nomor Rekening 8270258256,
- Foto kwintansi pemberian uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dari KADEK HERY PAYUDI kepada GEDE PUTU ARKA WIJAYA pada tanggal 19 Juni 2019 untuk pengurusan IMB Lokasi di Sambangan Singaraja,
- 3 (tiga) buah video aksi orasi GEDE PUTU ARKA WIJAYA di halaman PT. BPR NUR ABADI yang di posting pada chanel youtobe dari :
- 1 (satu) Gabung fotocopy Surat Perjanjian Kredit Nomor : 7960/A-K/A.04/BNA/2019 tertanggal 4 Januari 2019;
- Print Out Foto Kwitansi Pembayaran Biaya Baliknama dan APHT antara Gede Putu Arka Wijaya selaku Pembeli dengan Arimbawa selaku Penjual yang difoto ng langsung pada saat pencairan kredit oleh Bank Nur Abadi sejumlah Rp. 4,900,000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Kantor Notaris Edi Kurniawan tertanggal 11 Januari 2019,
- Print Out Foto Surat Tanda Terima 6 data dokumen terkait peralihan proses baliknama dan APHT antara Gede Putu Arka Wijaya selaku pembeli dan Arimbawa selaku penjual yang diserahkan PT.BPR Nur Abadi Kepada Kantor Notaris Edi Kurniawan tertanggal 11 Januari 2019,
- Foto copy surat Keterangan yang dicap dan tandatangani oleh Notaris Edi No.210/CN/NEK/I/2019 tertanggal 18 Januari 2019 menunjukan objek APHT atas SHM yang dijadikan Agunan di PT.BPR Nur Abadi masih dalam proses balik nama,
- Foto copy Akta Jual Beli (AJB) atas objek AHPT sudah ditandatangani oleh Gede Putu Arka Wijaya selaku pembeli dengan Putu Arimbawa selaku penjual,
- Print Out Foto kwitansi penerimaan uang DP senilai Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah) terkait perencanaan pembelian atas Rumah Kos yang akan dibeli oleh Dody Prahita dari Gede Putu Arka Wijaya seharga Rp. 700,000,000 (tujuh ratus juta rupiah) tertanggal 18 februari 2019,
- Print Out Foto Gede Putu Arka Wijaya dengan Pihak Dody yang bertemu di Kantor Notaris Edi Kurniawan terjadi pada bulan tanggal 18 februari 2019,
- Print Out Percakapan antara Gede Putu Arka Wijaya yang meminta kepada Staf Notaris Edi Kurniawan atas peralihan SHM yang menjadi Objek APHT di Bank tanpa sepengetahuan gede Putu Arka Wijaya selaku melalui whatsapp tertanggal 9 Juni 2020,
- Foto copy Surat Permohonan bantu angsuran Sejumlah Rp. 300,000,000 (tiga ratus juta rupiah dalam hal permasalahan atas Gede Putu Arka Wijaya selaku debitur/klien yang dicap dan ditandatangani Notaris Edi Kurniawan kepada Bank Nur Abadi, Surat Permohonan No. 243/CN/NEK/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020,
- Rekaman Audio berikut transkip terkait Percakapan antara Imam Heru Darmawan selaku wartawan dengan Notaris Edi Kurniawan durasi 6:18 menit berisi pengakuan bahwa Notaris Edi Kurniawan tidak mengetahui adanya pengikatan jual beli AJB ataupun pengakuan hutang antara Gede Putu Arka Wijaya dengan PT.BPR Nur Abadi , tidak pernah bertemu dengan Gede Putu Arka Wijaya, tidak tahu menahu dan tidak pernah tandatangan apapun dalam dokumen terkait permasalahan antara Gede Putu Arka Wijaya dengan PT.BPR Nur Abadi yang mana pengakuan tersebut sudah disampaikan Kepada pihak kepolisian dalam laporan Bank Nur Abadi tahun 2020,
- Print Out Berita-Berita Media Massa atas permasalahan kasus antara Gede Putu Arka Wijaya dengan Bank Nur Abadi,
- Foto copy Laporan Pengaduan Gede Putu Arka Wijaya Kepada Kepolisian Polres Buleleng atas permasalahan beralihnya objek APHT yang menjadi agunan di Bank Nur Abadi tertanggal 31 Oktober 2023,
- 1 (satu) lembar foto copy kwintansi dari KADEK HERY PRAYUDI sebesar Rp. 15.000.000,- kepada GEDE PUTU ARKA WIJAYA terkait dengan Pengurusan IMB Lokasi di Sambangan Singaraja,
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin tentang Ijin Mendirikan Bagunan / IMB Nomor : 503-18/ 2839/ IMB/ DPMPPTSP/ 2019 tanggal 01 Oktober 2019 terkait dengan SHM No. 1028 di Desa Sambangan Kec. Sukasada Kab. Buleleng.
- 3 (tiga) lembar Permohonan Fasilits Kredit yang diajukan oleh sdr. GEDE PUTU ARKA WIJAYA kepada PT. BPR NUR ABADI tanggal 28 Desember 2018,
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk balik nama/ peralihan hak dan APHT sejumlah Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 11 Januari 2019,
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit No. 7960/A-K/A.04/BNA/2019 tanggal 4 Januari 2019,
- 1 (satu) lembar Cover Note Surat Keterangan dengan Nomor : 210/ CN/ NEK/ I/ 2019 yang ditanda-tangani oleh Notaris NYOMAN EDI KURNIAWAN, SH MKn pada tanggal 18 Januari 2019,
- 1 (satu) lembar kwintansi pencairan kredit dari PT. BPR NUR ABADI kepada GEDE PUTU ARKA WIJAYA sejumlah Rp. 400.000.0000,- tanggal 04 Januari 2019,
- Bukti Tanda Terima Penyerahan SHM No. 1028 atas nama nama PUTU ARIMBAWA dengan luas 300 M2 yang berlokasi di Desa Sambangan Kec. Sukasada Kab. Buleleng kepada Pihak Notaris NYOMAN EDI KURNIAWAN, SH MKn yang diterima oleh Pegawainya yang bernama TINA RAHAYU.
- Asli Surat Buku Rekening BCA terkait penerimaan uang DP senilai Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah) terkait perencanaan pembelian atas Rumah Kos yang akan dibeli oleh Dody Prahita dari Gede Putu Arka Wijaya seharga Rp. 700,000,000 (tujuh ratus juta rupiah) yang diterima oleh Gede Putu Arka Wijaya dari Calon Pembeli Dody Prahita pada tanggal 18 Februari 2019 sejumlah Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah),
- Asli Dokumen atas objek yang menjadi permasalahan antara Gede Putu arka Wijaya selaku debitur dengan Bank Nur Abadi selaku kreditur yang sekarang sedang berproses penyidikan di kepolisian Polres Buleleng ini adalah ranah keperdataan berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Perdata sebagai beriku Asli Dokumen Turunan Putusan Perkara Perdata No. 8/Pdt.G/2021/PN Sgr tanggal 10 Juni 2020;
- Asli Dokumen Turunan Putusan Pengadilan Perkara Perdata No. 8/Pdt.G/2021/PN Sgr tanggal 22 Juni
- Print Out Foto atas Rekaman Video kedatangan Gede Putu Arka Wijaya untuk melunasi hutang ke Kantor Bank Nur Abadi tertanggal 8 Juni 2023, video terlampir di flashdisk,
- Surat-surat Polres Buleleng tahun 2020 atas permasalahan kasus yang sekarang dalam proses penyelidikan adalah kasus yang sama yang pernah dilaporkan Bank Nur abadi tahun 2020 dan sudah dipernah di SP3, antara lain surat-surat sebagai berikut Fotocopy Surat Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor : Reg : Dumas/10/V/2020/Bali/Res Bll atas nama pelapor Putu Sadiarta selaku Bank Nur Abadi tertanggal 05 Mei 2020,
- Asli Surat perihal permintaan keterangan guna konfirmasi Nomor :B/493/VI/2020/Reskrim tertanggal 3 Juni 2020,
- Foto copy Surat Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/144/I/2021/Reskrim tertanggal 14 Januari 2021 ;
- Surat-Surat polres Buleleng tahun 2022 atas laporan dugaan berita bohong yang dituduhkan oleh bank Nur abadi Kepada Gede Putu Arka Wijaya yang sejak penyerahan barang bukti dokumen yang diserahkan Gede Putu Arka Wijaya kepada Kepolisian Polres Buleleng, Gede Putu Arka Wijaya sampai sekarang tidak pernah dimintai keterangan lagi atas kasus tersebut, yaitu Asli Surat Perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen nomor : B/ 1733/VIII/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2022;
- Asli Surat Perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen nomor : B/1733.b/VIII/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2022;
- Asli Surat Tanda Penerimaan dokumen yang diserahkan oleh Gede Putu arka Wijaya Kepada Gede Sedana selaku Penyidik Polres Buleleng tertanggal 5 September 2022;
- Surat Pernyataan Luh Ayu Widayanti tertanggal 31 Oktober 2023,
- Surat Pernyataan Komang Suka Arnaya tertanggal 31 Oktober 2023,
- Surat Pernyataan Gede Rasa Dana tertanggal 31 Oktober 2023,
- Surat Pernyataan Nur Tri Lintang tertanggal 31 Oktober 2023,
- Surat Pernyataan Imam Heru Dermawan tertanggal 31 Oktober 2023,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr |
|
Nomor | 13/Pid.B/2024/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Nyoman Edi Kurniawan, SH. MKn; - INTEL MEDIA BALI. Yang dimana ke 3 (tiga) video tersebut sudah di burning ke 1 (satu) keeping CD-RW, tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada BPR Nur Abadi melalui I Nyoman Widiyasa, S.E.; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2024/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2024/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
14
6