- Menyatakan Anak Berhadapan Dengan Hukum Kevin Finando alias Kevin bin Hendri Karnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Kevin Finando alias Kevin bin Hendri Karnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menerintahkan agar Anak Berhadapan Dengan Hukum tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna Biru BH 2640 Ax nomor rangka MH3UE1120MJ278413, nomor mesin E3R5E0290930 An.Tuty Nurlela, beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci Asli dengan nomor seri A7869039;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tanpa sarung dengan gagang plastif motif burung garuda berwarna hijau, ukuran panjang 40 cm;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang berserta sarung dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu erwarna hijau tosca ukuran panjang 40 cm;
- 1 (satu) lembar baju kaos kerah berwarna biru;
- 1 (satu) lembar kaos jersey bola warna merah biru kuning dengan tulisan Bercelona;
Putusan PN JAMBI Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan Kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmb
Statistik3319