- Menyatakan Terdakwa I. NURWIYAH HARTUTI Als TUTI Binti (Alm) AZHAR dan Terdakwa II. DAENG TOMMY GAZONA Als TOMI Bin (Alm) JAWASEtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Pemufakatan Jahat Tanpa hak menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.NURWIYAH HARTUTI Als TUTI Binti (Alm) AZHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8( delapan) tahun6(enam) bulan dan terhadap terdakwa II.DAENG TOMMY GAZONA Als TOMI Bin (Alm) JAWASE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7( tujuh) tahun6(enam) bulandan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama: 4( empat) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu (Shabu sebagian telah habis dimusnahkan pada tahap Penyidikan, dengan sisa setelah hasil LabFor sebanyak 5,4 gram untuk bukti di Persidangan);
- 1 (satu) buah Kotak warna hitam;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) helai Potongan Plastik Asoy warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna silver;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaabdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggotadewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik78