- Menyatakan Terdakwa UJANG ALS UJANG MAWE BIN SAHDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Pemufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UJANG ALS UJANG MAWE BIN SAHDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket besar Narkotika jenis Shabu
- 2 (dua) kardus tempat speaker aktif
- 2 (dua) buah Box/kotak speaker aktif merek NIKO warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Merah
- 1 (satu) unit handphone merek Mito warna hitam beserta kartunya
- 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merk Samsung beserta kartu
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Nokia Beserta Kartu
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan No. Rekening 5442-01-025421-53-5 atas nama Marina
- 1 (satu) lembar ATM Bank BRI
- Uang tunai sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Putusan PN DUMAI Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya Marina Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik2123