- Menyatakan Terdakwa Rima Melia alias Imel Binti (Alm) Samsul Anwar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rima Melia alias Imel Binti (Alm) Samsul Anwar tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 4 (empat) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bundel rekening koran dari tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 08 September 2020 Atas nama INDRA SUKMAWATI yang dikeluarkan oleh Bank Sinarmas Cabang Dumai
- 5 (lima) lembar Kwitansi penyerahan uang dari INDRA SUKMAWATI ke RIMA MELIA pada tanggal 04 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel rekening koran dari tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2020 Atas nama ANGIA RISTI yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Dumai.
- 1 (satu) rangkap Print Out Rekening Koran detil transaksi Debet dan Kredit nomor rekening : 0031560667 atas nama RIMA MELIA.
- 1 (satu) rangkap Print Out Rekening Koran detil transaksi Debet dan Kredit nomor rekening : 0031570727 atas nama RIMA MELIA;
- 1 (satu) lembar formulir kirim uang dan pemindahbukuan atas nama ASNIDAR dan penerima RIMA MELIA ke nomor rekening 0031570727.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembelian 2 unit mobil tarikan di Sinarmas CRV dan Carry Pick up sebesar Rp. 130.000.000,-
- 1 (satu) pasang sepatu perempuan warna coklat merk PETER KEIZA.
- 1 (satu) buat tas perempuan warna biru donker merk BONIA.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna merah.
- 1 (satu) helai baju perempuan lengan panjang warna hitam merk ROPE.
- 1 (satu) helai baju batik perempuan lengan panjang warna coklat merk STYVES.
- 1 (satu) helai baju batik perempuan lengan panjang warna biru merk FILANTO.
- 1 (satu) helai baju batik perempuan lengan panjang warna putih kombinasi bunga.
- 1 (satu) helai baju kaos perempuan lengan panjang warna hitam merk BELE.
- 1 (satu) helai baju kaos perempuan lengan panjang warna hitam putih.
- 1 (satu) helai baju kemeja perempuan lengan panjang warna biru motiv bergaris merk ST.YVES MOM.
- 1 (satu) helai baju dres perempuan lengan panjang warna pink merk CASUAL.
- 1 (satu) helai baju cardigan perempuan lengan pendek warna pink.
- 1 (satu) helai baju kaos perempuan lengan panjang warna abu - abu merk GARAGE.
- 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna abu - abu terang merk CONECTION.
- 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna abu - abu gelap merk CONECTION.
- 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu futsal warna hijau merk Specs.
- 1 (satu) pasang sepatu sepeda warna biru toska merk ION.
- 1 (satu) pasang sepatu sports warna biru merk NIKE.
- 1 (satu) pasang sepatu vantopel warna coklat merk HERMES.
- 1 (satu) buah tas rangsel warna biru.
- 1 (satu) buah parasut tidur warna abu ? abu merk KINGCAM.
- 1 (satu) buah helm sepeda cross merk STAGE
- 1 (satu) buah kacamata sepeda warna hijau toska merk GIRO
- 1 (satu) buah kacamata sepeda warna merah biru hitam merk LEATT.
- 1 (satu) pasang pelindung kaki warna hitam..
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) buah tas sandang warna orange.
- 13 (tiga belas) helai baju kaos sepeda.
- 4 (empat) helai celana panjang sepeda.
- 1 (satu) helai celana pendek sepeda
- 4 (empat) helai celana jeans warna biru dongker merk LEVI?S
- 3 (tiga) helai celana jeans warna hitam merk UNI QLO
- 1 (satu) helai celana jeans warna cream merk UNI QLO.
- 3 (tiga) helai baju kemeja club mobil PAJERO SPORTS FAMILY atas nama RONI.
- 1 (satu) helai baju kaos club mobil PAJERO SPORTS FAMILY atas nama RONI
- 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam dengan tulisan ECO RACING.
- 3 (tiga) helai baju kaos lengan pendek merk LEVI?S.
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang merk LEVI?S
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek merk LACOSTE;.
Putusan PN DUMAI Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 32/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuacyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan kembali pada Perkara a.n. Terdakwa SYAHRONI PRIHATIN (Terdakwa lain dalam berkas Penuntutan terpisah). 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik5849