- Barang bukti angka 1 sampai dengan 8, dikembalikan pada Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka;
- Barang bukti angka 9 sampai dengan 14, ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti angka 15 sampai dengan 17, dikembalikan pada Kantor BPKAD Kabupaten Sikka;
- Barang bukti angka 18 sampai dengan 20, dikembalikan pada Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka;
- Barang bukti angka 21 sampai dengan 31, dikembalikan pada KSP Nasari cabang Maumere;
- Barang bukti angka 32 sampai dengan 47, dikembalikan pada Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Maumere;
- Barang bukti angka 48, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti angka 49 dan 50, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti angka 51, dikembalikan pada Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka;
- Barang bukti angka 52 sampai dengan 57, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang bukti angka 58 dan 59, dikembalikan pada KSP Nasari cabang Maumere;
- Barang bukti angka 60 dan 61, ditetapkan dirampas untuk negara, dan diperhitungkan dengan uang penggantian yang harus dikembalikan oleh saksi Iswadi (Terdakwa dalam perkara terpisah), dan selanjutnya disetorkan pada kas negara oleh Penuntut Umum;
Putusan PN KUPANG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa YosephHeriyantoVandironSales, S.Sos, M.I.Kom., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa YosephHeriyantoVandironSales, S.Sos, M.I.Kom., oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YosephHeriyantoVandironSales, S.Sos, M.I.Kom., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam)bulan; Menghukum Terdakwa YosephHeriyantoVandironSales, S.Sos, M.I.Kom., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp590.159.226,- (lima ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah),dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkanbarang bukti: Membebankan kepada Terdakwa,untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7465 K/PID.SUS/2024
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Statistik15456