- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta PPAT Desi Suryanti, S.H., Daerah Kerja Kabupaten Tabalong, tentang Perjanjian Jual Beli atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00019/Desa Maburai (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 1253), sesuai Akta tanggal 11 Juli 2007 Nomor 292/AJB/KCMP/VII/2007, tanggal 11 Juli 2007 No.499/III, No.1734, antara Hj.ITIEN (pemilik asal/penjual) dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi (pembeli) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00020/Desa Maburai (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 1254), sesuai Akta tanggal 11 Juli 2007 Nomor 293/AJB/KCMP/VII/2007, tanggal 11 Juli 2007 No.500/III- No.1735, antara H. M. Rafie Tarsyad (pemilik asal/penjual) dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi (pembeli);
- Menyatakan sah menurut hukum Akta PPAT Ronald T. Mangalik, SH., M.Kn., Daerah Kerja Kabupaten Tabalong, tanggal 29 Oktober 2018 Nomor 217/2018, tentang Perjanjian Jual Beli atas tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00019/Desa Maburai (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 1253), Surat Ukur tanggal 28 Maret 2007 Nomor 625/Maburai/2007, luas 15.784 M2, antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi PT. Jaya Makmur Sentosa (selaku penjual) dengan Tergugat I PT. Rizky Bumi Tanjung (selaku pembeli);
- Menyatakan menurut hukum tidak memiliki kekuatan mengikat alas hak Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi berupa Gambar Situasi Nomor : 688 Tahun 1987 tanggal 27 Oktober 1987 atas nama Siti Khadijah, sepanjang mengenai tanah sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.590.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Tjg
Statistik3829