- Menyatakan Terdakwa Mariyadi Alias Dandung Bin Dadang Soni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan Jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan ke?2 (dua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,81 gram.
- 8 (delapan) paket dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram.
- 1 (satu) paket kecil dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram.
- 3 (tiga) butir pil warna biru muda bergambar S diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,06 gram.
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu/bong terbuat dari botol minuman larutan penyegar cap badak.
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver No.Imei : 868939034802363.
- 5 (lima) buah kunci pintu rumah sdr.DANDUNG.
- Uang Tunai Rp.646.000,- (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabar Prihantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik22