- Menyatakan Terdakwa I. ANDI MAKKASAU, Terdakwa II. IRWAN, Terdakwa III. GUSTI, Terdakwa IV. SOFYAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana MINERBA, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung Material Pasir/Tanah (reff) yang diduga mengandung emas.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 40 Short warna hijau metallic dengan Nomor Polisi DN 1402 EE;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil Toyota Kijang Super KF 40 Short warna hijau Metalic dengan Nomor Polisi DN 1402 EE, Nomor Rangka : MHF21KF4000176401, Nomor Mesin : 5K-9249202. An. Sdri. INDIRATI NUR AINUN DG. NUSU, S.Sos.,M.Si.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhendra Saputra, Hbr Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Negara Dikembalikan Kepada Terdakwa ANDI MAKKASAU |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik3018