Putusan PT BANDUNG Nomor 134/PID.SUS/2024/PT BDG |
|
Nomor | 134/PID.SUS/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, Brcepi Iskandar |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA TERDAKWA MENGAJUKAN UPAYA HUKUM BANDING NAMUN TIDAK MENGAJUKAN MEMORI BANDING; MENIMBANG, BAHWA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN MEMORI BANDING YANG PADA POKOKNYA SEPENDAPAT DENGAN PENERAPAN HUKUM ATAU DAKWAAN YANG TERBUKTI NAMUN KEBERATAN TERHADAP PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA BELUM MEMENUHI RASA KEADILAN YANG ADA DI MASYARAKAT KARENA TIDAK AKAN MEMBERIKAN EFEK JERA BAGI PELAKU PENYALAHGUNA PSIKOTROPIKA; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMPELAJARI DENGAN TELITI DAN SEKSAMA BERKAS PERKARA DAN MEMORI BANDING DARI PENUNTUT UMUM SERTA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG NOMOR 14/PID.SUS/2024/PN.SMD TANGGAL 25 MARET 2024, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA SUDAH BERDASARKAN ALASAN YANG TEPAT DAN BENAR SESUAI FAKTA FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN, YAITU TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMILIKI PSIKOTROPIKA, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM, OLEH KARENA ITU PERTIMBANGAN TERSEBUT DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA TENTANG PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG MENJADI KEBERATAN PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN BANDING, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI JUGA SEPENDAPAT DENGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, KARENA BERDASARKAN FAKTA TERUNGKAP DIPERSIDANGAN TERDAKWA JUGA MENJUAL PSIKOTROPIKA JENIS CALMET ALPRAZOLAM 1 MG KEPADA SAKSI LOBBO, DAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA YANG TELAH MEMPERTIMBANGKAN TENTANG KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN TERDAKWA, OLEH KARENA ITU PERTIMBANGAN HUKUM TERSEBUT DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUS PARKARA INI DITINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN URAIAN PERTIMBANGAN DIATAS, MAKA MEMORI BANDING DARI PENUNTUT UMUM YANG KEBERATAN TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA HARUSLAH DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG NOMOR 14/PID.SUS/2024/PN SMD TANGGAL 25 MARET 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT BERALASAN UNTUK DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIATAS PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DIPANDANG TELAH ADIL DAN PATUT, BAIK SEBAGAI TINDAKAN REFRESIF, KOREKTIF, EDUKATIF, MAUPUN PREVENTIF BAIK KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA MAUPUN BAGI MASYARAKAT; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA SELAMA PEMERIKSAAN TELAH DITAHAN, MAKA LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA MENURUT PENDAPAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIDAK ADA ALASAN YANG CUKUP UNTUK MENGELUARKAN TERDAKWA DARI TAHANAN, MAKA MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA TETAP DIPIDANA, MAKA KEPADANYA HARUSLAH DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN; MENGINGAT, PASAL 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA, UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA NOMOR 8 TAHUN 1981, SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan upaya hukum banding namun tidak mengajukan memori banding; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya sependapat dengan penerapan hukum atau dakwaan yang terbukti namun keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat karena tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahguna psikotropika; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara dan memori banding dari Penuntut Umum serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Smd tanggal 25 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar sesuai fakta fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak memiliki psikotropika?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding; Menimbang, bahwa tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang menjadi keberatan Penuntut Umum dalam mengajukan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena berdasarkan fakta terungkap dipersidangan Terdakwa juga menjual psikotropika jenis Calmet Alprazolam 1 mg kepada saksi Lobbo, dan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus parkara ini ditingkat banding; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka memori banding dari Penuntut Umum yang keberatan tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Smd tanggal 25 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah adil dan patut, baik sebagai tindakan refresif, korektif, edukatif, maupun preventif baik kepada pelaku tindak pidana maupun bagi masyarakat; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan telah ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Mengingat, Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134/PID.SUS/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 134/PID.SUS/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada