- Menyatakan Terdakwa Rudi Yanto Alias Apin Anak Liu Thian Kim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram " sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Yanto Alias Apin Anak Liu Thian Kim oleh karena itu dengan pidana penjara selama.10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 4 (empat) klip plastik berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 89,35 (delapan puluh sembilan koma tiga lima) Gram; - 1 (satu) buah kotak HP Maxtron warna putih; - 1 (satu) bungkus klip plastik (kosong); - 1 (satu) unit timbangan eletrik merek Camry; - 3 (tiga ) buah sendok sabu; - 1 (satu) buah kotak Teh merk FAT YAN TEA; - 1 (satu) unit Handphone merek LG warna putih Type LG-P500, No.IMEI : 354043-04-818201-0; - 1 (satu) unit Handphone merek NEXCOM warna hitam Model NC.PERSEUS,No.IMEI 1: 357071809363906 dan IMEI 2 : 357071809746209; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sejumah Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik42