- Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan izin Kepada Pemohon (Ernawan, S.H, Bin Amaq Ernawan (Alm)) Untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Baiq Sumiarti Binti Lalu Umar) di hadapan sidang Pengadilan Agama Praya setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan setelah Pemohon melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang termuat dalam Rekonvensi pada diktum Putusan ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama;
- Muhamad Arshalan, laki-laki Lahir di Praya Tanggal 25 Juli 2004 (19 tahun);
- Khirania Ramadhani, Perempuan Lahir di Praya Tanggal 23 Oktober 2006 (18 tahun);
- Muhamad Arya Bumbang, Laki-laki Lahir di Praya Tanggal 19 Mei 2010 (13 tahun);
- Dewi Rina Hartina, Perempuan Lahir di Praya Tanggal 22 Maret 2013 (9 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah hak asuh anak terhadap keempat anak tersebut sebagaimana dalam diktum angka 2 dalam rekonvensi ini sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga usia anak-anak tersebut berusia 21 tahun atau telah menikah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah pasca perceraian kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka sidang dan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap berupa;
- Nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Nafkah madiyah/lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Nafkah mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA PRAYA Nomor 1145/Pdt.G/2023/PA.Pra |
|
Nomor | 1145/Pdt.G/2023/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Muhammad Ilham Bin Suardi, Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti H. Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Berada dalam hak asuh Penggugat Rekonvensi, tanpa menghalangi dan atau menutup akses Tergugat Rekonvensi untuk berkomunikasi dan berjumpa dengan keempat anak tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1145/Pdt.G/2023/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1145/Pdt.G/2023/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1145/Pdt.G/2023/PA.Pra
Statistik3029