- Menyatakan Terdakwa WANDY IRAWAN ALIAS WANDI Bin MUSTAFA (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dangan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Kotak Cutter Orange yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 51.12 Gram Brutto.
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME C53 Warna Hitam No. Imei 1 : 863991066274958 No.Imei 2 : 863991066274941 dengan No. SIMCARD / No WA : 0895 2765 7285.
- 1 (satu) Buah plastik kresek warha hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) plastik klip bening sabu seberat 1.267,25 (seribu dua ratus enam puluh tujuh koma dua puluh lima) gram brutto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 185,48 (seratus delapan puluh lima koma empat puluh delapan) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 184,68 (seratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 146,36 (seratus empat puluh enam koma tiga puluh enam) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 100,00 (seratus koma nol nol) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,09 (lima puluh koma nol sembilan) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,09 (lima puluh koma nol sembilan) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 49,98 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 49,98 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 49,98 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,13 (lima puluh koma tiga belas) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,05 (lima puluh koma nol lima) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,00 (lima puluh koma nol nol) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,16 (lima puluh koma enam belas) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,10 (lima puluh koma sepuluh) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,10 (lima puluh koma sepuluh) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,07 (lima puluh koma nol tujuh) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu Seberat 50,00 (lima puluh koma nol nol) Gram Brutto.
- 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan SIIP yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) plastik klip bening sabu seberat 29,42 (dua puluh sembilan koma empat puluh dua) gram bruto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,16 (dua koma enam belas) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 (dua koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 (dua koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 (dua koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 (dua koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 (tiga koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram brutto.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) buah plastik klip bening sabu seberat 12,54 (dua belas koma lima puluh empat) gram bruto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,09 (satu koma nol sembilan) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram brutto.
- 1 (satu) buah dompet merek Boss warna merah hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip bening seberat 90,36 (sembilan puluh koma tiga puluh enam) gram brutto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 49,95 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh lima) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 27,51 (dua puluh tujuh koma lima puluh satu) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 12,90 (dua belas koma sembilan puluh) gram brutto.
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
- 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah plastik klip bening seberat 6,17 (enam koma tujuh belas) gram brutto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,14 (lima koma empat belas) gram brutto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram brutto.
- 1 (satu) buah bungkus bekas teh cina merek GUANYINWANG warna kuning.
- 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver.
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY A035 Warna biru No. Imei 1 : 353438141440599 No.Imei 2 : 353670621440596 dengan No. SIMCARD 1 : 082155125590 No Simcard 2 : 083149695907, No WA Business : 081549205673.
- 4 (empat) pak plastik klip bening.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan garuda kacang telur.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan garuda rosta kacang panggang.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack biskuit bertuliskan GORIORIO.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack biskuit bertuliskan KHONG GUAN saltcheese.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack biskuit bertuliskan GOLDENMOON.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan CHACHA peanut milk Chocolate.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan Italian taste WAFELLO butter caramel.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan original Softcake rasa Chocolate.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan nabati SIIP warna kuning.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan nabati Ahh warna kuning.
- 1 (satu) buah bungkus bekas snack bertuliskan nabati Ahh warna cokelat.
- 1 (satu) buah kotak bungkus rokok merek LA Bold warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak bungkus rokok merek TROY warna hitam.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna Hitam Nopol KT 6981 VA.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Bpp |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2024/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annender Carnova |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total keseluruhan Sabu 45 (empat puluh lima) bungkus sebanyak 1.405,74 (seribu empat ratus lima koma tujuh puluh empat) Gram Brutto. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2024/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2024/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
9
9