- Menyatakan TerdakwaABDUL HALIM ALS HALIM BIN TAJUDINterbukti secara sah dan meyakinkansecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat dengan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidanaterhadapTerdakwatersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundenda sebesarRp.1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah)dengan ketentuan apabila dendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 0,48 (nol koma empat delapan) gram (plastik+ kristal), 0,06 (nol koma nol enam) gram (kristal), 0,42 (nol koma empat dua) gram (plastik);
- 1 (satu) plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah potongan bungkusan permen Hexos;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Putih;
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Perkara atas nama Terdakwa Hermanto Als Herman Bin Djainudin Asri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik155