- Menyatakan Terdakwa Mahdi Bin Tamami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama dua (2) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 1,09 gram (plastik + kristal), berat netto 0,05 gram (berat kristal), (berat empat plastik klip kecil 1,4 gram @ plastik 0,26 gram) ;
- 1 (satu) buah dompet warna putih ;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu ;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam ;
- 2 (dua) buah mances/korek api warna ungu ;
- 1 (satu) buah plastik sedotan warna putih yang dibuat sebagai sendok sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital yang bertuliskan CONSTANT ;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik102