- Menyatakan Terdakwa Moh. Vicram Alias Vicram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah Botol kosong warna putih tanpa label;
- 2 (Dua) bungkus Dextromethorphan (DMP) sebanyak 2.017 (Dua Ribu Tujuh Belas) tablet;
- 4 (Empat) bungkus Trihexyphenidyl (THD) Sebanyak 4.513 (Empat Ribu Lima Ratus Tiga Belas) Tablet;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI warna abu-abu Nomor : 5221 8411 9290 5189 dengan nomor rekening : 016701060516504;
- 1 (satu) Lembar Resi pengiriman barang Expedisi J&T No. JP 5675347971;
- 1 (satu) Buah HP merek VIVO Type Y17 dengan nomor Sim Card 08164308825, Nomor Imei 1 : 864447049762493 dan Nomor Imei 2 : 864447049762485.
- 2 (dua) lembar daftar nama penerima barang/paket Expedisi J&T a.n. MOH. VICRAM dengan nomor resi : JP5675347971, nomor hp : 628164308825.
Putusan PN LUWUK Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Siti Hartina Dina 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Lwk
Statistik62