- Menyatakan Terdakwa I. Ali Kadir, Terdakwa II. Bobi, Terdakwa III. Reynaldi, Terdakwa IV. Andri, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan, alat dan cara, yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit perahu katinting bermesinkan Jiandong;
- 1 (satu) unit kompresor;
- Uang sebesar Rp1. 295.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh lima) ribu rupiah;
- 1 ( satu ) roll selang komproser;
- 1 (satu) pasang sepatu katak;
- 1 (satu) buah kaca mata selam;
- 1 (satu) botol bom (bahan peledak);
- 1 (satu) botol berisikan pupuk matahari;
- 1 (satu) roll kabel warna hitam;
- 5 (lima) buah dopis;
- 1 (satu) botol berisikan serbuk korek api;
- 1 (satu) botol kosong merk Vixel;
- 1 (satu) buah plastik berisikan serbuk putih;
- 4 (empat) roll benang;
- 2 (dua) buah plastik berisi balon tiup;
- 15 (lima belas) buah balon senter;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah korek api kayu merk 6000;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah kertas gosok pasir;
- 1 (satu) ikat karet gelang;
- 1 (satu) dakor selam;
- 1 (satu) jaring pengumpul ikan;
- 1 (satu) buah AKI merek GS;
- 1 (satu) lembar kwitansi hasil penjualan ikan sebesar Rp. 1. 295.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh lima) ribu rupiah;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 83/Pid.Sus/2018/PN Lwk |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2018/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeanny S. Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2018/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2018/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2018/PN Lwk
Statistik123