- Menyatakan terdakwa BARA API tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Akta Kuasa menjual Nomor : 08 tanggal 19 Agustus 2015;
- Fotocopy Akta Kuasa menjual Nomor : 09 tanggal 19 Agustus 2015;
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 03 atas nama JAMIN MOKODOMPIT yang diterbitkan tanggal 28 Maret 1995;
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 04 atas nama HADIJA yang diterbitkan tanggal 28 Maret 1995;
- Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 81/Kec.Batui/1992 tanggal 03 Agustus 1992;
- Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 02/Kec.Batui/1992 tanggal 13 Januari 1992;
- Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 157/Kec.Batui/1992 tanggal 28 Oktober 1992;
- Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 158/Kec.Batui/1992 tanggal 28 Oktober 1992;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Jual Beli tanah tanggal 16 April 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 April 2008;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Jual Beli tanah tanggal 23 April 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 April 2008;
- Surat jual beli tanah Nomor : 593.2/099/2008/EKON tanggal 21 April 2008;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI Cab. Luwuk Nomor Rekening: 0142256643 atas nama BARA API;
Putusan PN LUWUK Nomor 31/Pid.B/2018/PN Lwk |
|
Nomor | 31/Pid.B/2018/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa Bara Api; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2018/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2018/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2018/PN Lwk
Statistik169