- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BLORA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA, NOMOR 38/PID.SUS/2021/PN BLA, TANGGAL 14 JUNI 2021, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SERTA PENYEBUTAN JUMLAH BARANG BUKTI YANG HARUS DIRAMPAS DAN DIMUSNAHKAN, SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SANTOSO HERU ALS SAN ASPAL BIN ABDUL NGALIM TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SANTOSO HERU ALS SAN ASPAL BIN ABDUL NGALIM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 3,08348 GRAM YANG DIBUNGKUS DALAM PLASTIK KLIP WARNA BENING KEMUDIAN DIGULUNG DAN DIBUNGKUS DENGAN TISSU WARNA PUTIH DAN DIISOLASI WARNA BENING KEMUDIAN DIBUNGKUS DALAM BUNGKUS ROKOK LA WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH HP SAMSUNG WARNA PUTIH NO. SIMCARD 082226664494;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA HITAM NOPOL L-6131-Q BESERTA STNK-NYA ;
- 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA ABU-ABU ;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA BIRU ;
- 1 (SATU) BUAH TOPI WARNA BIRU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Blora, Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Bla, tanggal 14 Juni 2021, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan serta penyebutan jumlah barang bukti yang harus dirampas dan dimusnahkan, sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SANTOSO HERU Als SAN ASPAL Bin ABDUL NGALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SANTOSO HERU Als SAN ASPAL Bin ABDUL NGALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 3,08348 gram yang dibungkus dalam plastik klip warna bening kemudian digulung dan dibungkus dengan tissu warna putih dan diisolasi warna bening kemudian dibungkus dalam bungkus rokok LA warna putih;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih No. Simcard 082226664494;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol L-6131-Q beserta STNK-nya ;
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru ;
- 1 (satu) buah topi warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 337/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dewa Putu Wenten |
Hakim Anggota | Brmahfud Saifullah, Agus Subekti |
Panitera | Muh. Thoyib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 337/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik268