- Menyatakan Terdakwa Rozi Yudi Mardison Pgl. Rozi Bin Mawis tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi gagangnya kayu panjang lebih kurang 50 cm (lima puluh sentimeter) milik Terdakwa Rozi Yudi Mardison Pgl. Rozi Bin Mawis;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi gagangnya kayu memakai sarung panjang lebih kurang 50 cm (lima puluh sentimeter) milik saksi Si El Pgl. El Binti Uki;
- 1 (satu) lembar tikar plastik berwarna merah dan kuning;
- 1 (satu) helai selimut beludru bercorak bunga;
- 1 (satu) buah sisa steroform (kotak nasi) yang ada bekas bercak darah korban Saldanil Abdullah (Alm);
- 1 (satu) helai celana Jeans panjang warna biru merek Drogen milik korban Saldanil Abdullah (Alm) yang ada bekas bercak darah;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bercorak pemandangan laut dan celana pendek warna hitam dan putih milik Si El Pgl. El Binti Uki;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu merek AB/CO dan celana pendek katun kuning ada bercak darah milik Terdakwa Rozi Yudi Mardison Pgl. Rozi Bin Mawis;
Putusan PN PAINAN Nomor 10/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Siel Pgl. El Binti Uki; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik3324