- Menyatakan Terdakwa FAN TJIN alias AFAN anak dari YONG HON CHIUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan? sebagaimana dalam dakwaan, melanggar Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fan Tjin alias Afan anak dari Yong Hon Chiung oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah drum ukuran 240 liter berwarna biru yang berisi cairan;
- 1 (satu) buah toples kaca bening yang berisi cairan ampas sisa pembuatan Arak Merah;
- 1 (satu) buah dandang besar;
- 1 (satu) buah dandang kecil;
- 1 (satu) buah toples berwarna putih ukuran besar yang berisikan cairan berisi Arak Merah;
- 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru ukuran sedang yang berisikan beras;
- 2 (dua) buah jerigen plastik warna putih ukuran 10 liter;
- 1 (satu) set pipa besi dan pipa plastik berikut penyambung yang dirakit untuk alat produksi Arak Merah;
- 1 (satu) buah toples plastik warna putih ukuran besar kosong;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisikan gula pasir;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisikan beras;
- 1 (satu) buah timbangan ukuran 5 kilogram; dan
- 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih ukuran 20 liter;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endi Nursatria, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
agar dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik74