- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut : (1) Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini; (2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; (3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; (4) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun; Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jika diperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan : (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah : Kemudian Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang jika diperhatikan mengatur mengenai subjek gugatan sederhana, menyebutkan : (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; (4) Pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat telah menarik Sitri Dalma Yulita selaku Tergugat I dan Idal selaku Tergugat II. Selanjutnya apabila dibaca lebih lanjut uraian dalil posita gugatan Penggugat, diketahui pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengenai perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I, yang mana Tergugat I tidak menepati janjinya untuk membayar lunas sisa hutangnya kepada Penggugat, jika diteliti lebih lanjut dari dalil-dalil posita gugatan Penggugat hanya menjelaskan kepentingan hukum Tergugat I sedangkan kepentingan hukum Tergugat II tidak dijelaskan dalam dalil gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?, dan dalam hal ini Penggugat telah melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi yaitu P-1 berupa kartu identitas Tergugat I dan Tergugat II, P-2 berupa surat permohonan kredit atas nama Tergugat I, P-3 berupa surat persetujuan kredit oleh Penggugat, P-4 berupa rekening koran pokok atas nama Tergugat I, P-5 berupa kwitansi pencairan kredit atas nama Tergugat I, P-6 berupa perjanjian kredit nomor 60/PER/KMG-PLATINUM/092016/092019 antara Penggugat dengan Tergugat I, P-7 berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 04 atas nama Tergugat I dan Tergugat II, P-8 berupa dokumentasi kediaman dan agunan kredit Tergugat I; Menimbang, bahwa sebagaimana lampiran bukti surat diatas, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan terhadap bukti-bukti surat tersebut yaitu bukti surat P-1 mengenai identitas Tergugat I dan Tergugat II, bukti surat P-2 diketahui yang mengajukan permohonan kredit kepada Penggugat hanyalah Tergugat I sedangkan Tergugat II tidak ikut sebagai pihak yang mengajukan permohonan kredit kepada Penggugat, bukti surat P-3 diketahui Penggugat telah menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh Tergugat I, bukti surat P-4 dan bukti surat P-5 diketahui yang menjadi pihak debitur hanyalah Tergugat I, bukti surat P-6 diketahui perjanjian kredit hanya ditandatangani oleh Tergugat I sedangkan Tergugat II tidak ikut menandatangani perjanjian kredit tersebut, bukti surat P-7 diketahui bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 04 yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I atas nama Tergugat I dan Tergugat II, bukti surat P-8 berupa foto jaminan dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, dengan memperhatikan bukti surat tersebut jika dikaitkan dengan dalil-dalil posita dalam gugatan Penggugat, Tergugat II bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, dan setelah diteliti perjanjian kredit tersebut merupakan dasar dari dalil-dalil posita gugatan Penggugat, disamping itu jika dalil posita gugatan dikaitkan dengan petitum angka 3 gugatan Penggugat yang meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat, sedangkan Tergugat II sendiri tidak terlibat langsung dalam perjanjian kredit yang menjadi dasar gugatan Penggugat, karenanya Hakim berpendapat tidak terlihat kepentingan yang sama antara Tergugat I dan Tergugat II, sehingga hal ini membuat pembuktian dari perkara ini tidak lagi menjadi sederhana; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, Hakim melihat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah memenuhi salah satu syarat gugatan sederhana yaitu mengenai jumlah pihak yang dijadikan sebagai Tergugat oleh Pengugat. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang rumusannya sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam gugatan sederhana baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, dan sebagaimana diuraikan diatas setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, Hakim menilai tidak terlihat kepentingan hukum yang sama antara Tergugat I dan Tergugat II sehingga hal ini menyebabkan pembuktian dalam perkara ini tidak lagi sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan tersebut di atas, Hakim menilai gugatan Penggugat tidaklah memenuhi syarat gugatan sederhana sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, karena jumlah tergugat dalam gugatan Penggugat lebih dari satu yang mana tidak terlihat adanya kepentingan hukum yang sama diantara Tergugat I dan Tergugat II, sehingga Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Pnn dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2021/PN Pnn
Statistik2313