- MenyatakanTerdakwaDEDY SETIAWAN Als DIDIT SOMPLAK Bin PARDItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaanTunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwatersebutoleh karena itudenganpidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagarterdakwatetapberadadalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handset merek Samsung warna putih.
- 1 ( satu ) buah kotak handphone merek Samsung B310E guru music 2 ( SM-B310E) warna putih dengan Nomor Imei 3574107964187.
- 1 ( satu ) buah kotak Handphone Merek Samsung Galaxy J5 warna orange nomor Imei 33516075680445/353517056804433.
- 1 ( satu ) buah tali Tas Salempang Perempuan warna hitam dengan ukuran panjang 292 cm.
- 1 ( satu ) buah Handphone Samsung Galaxy J5 warna putih nomor Imei 353516075680445/353517075680443
- 1 ( satu ) buah Handphone merek Samsung B310E guru 2 ( SM-B310E ) warna biru dengan nomor Imei 3574107964187.
- 1 (satu) buah sepeda motor merek Supra X 125 warna silver hitam No Pol DA 2291 CD beserta kunci;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 204/Pid.B/2019/PN Klk |
|
Nomor | 204/Pid.B/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban(SITI HAMIDAH Als IDAH Als. MAMA Binti H.RAHMAT) Dikembalikan kepada terdakwa DEDY SETIAWAN Als DIDIT SOMPLAK Bin PARDI 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2019/PN Klk
Statistik3125