- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.521/2018, Tanggal 13 November 2018, Akta Perjanjian Kredit No.87, Tanggal 13 November 2018, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.55, Tanggal 15 Mei 2019, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.223/2019, Tanggal 15 Mei 2019, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Pernyataan Pengosongan No.35, tanggal 21 Mei 2019, Akta Penyerahan Agunan Secara Sukarela No.36, tanggal 21 Mei 2019, Akta Kuasa Menjual No.37, Tanggal 21 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Putusan Perkara Tingkat Pertama No.88/Pdt.G/2019/PN Ptk, Putusan Tingkat Banding No.83/PDT/2020/PT PTK, Penetapan Kasasi Tanggal 08 Desember 2020, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat, maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai obyek jaminan dengan Nomor Sertifikat Hak Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1610/Siantan Tengah, Surat Ukur Tanggal 30 Januari 2004, Nomor:49/Siantan Tengah/2004, dengan luas tanah 161 M2 (seratus enampuluh satu meter persegi), Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB): 14.01.04.02.01458, yang dikeluarkan/diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak, tanggal 04 Februari 2004, terdaftar atas nama Tergugat I, yang dikenal dengan Jalan Parit Pangeran Komplek BTN Citra Sejahtera No.G.15, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, agar segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya akibat keterlambatannya Para Tergugat dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan Perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.845.000,00 (Dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik75