- Menyatakan Terdakwa Sigit Yunianto alias Sigit bin H. Muhammad Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu yang didalam plastik klip transparan yang diberi Kode 1 dengan berat brutto 2,76 (dua koma tujuh enam) gram dan kode 2 dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram., kemudian dari 2 (dua) paket sabu tersebut disisihkan dan diberi Kode A seberat 0,31 (nol koma tiga satu) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, disisihkan dan diberi Kode 1 seberat 2,04 (dua nol empat) gram untuk dilakukan pemusnahan, sedangkan disisihkan 1 (satu) Klip transparan yang diberi Kode 2 seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram dan 1 (satu) klip transparan yang diberi Kode B seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram guna kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kaleng permen pagoda;
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild;
- 1 (satu) helai celana panjang;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik22