- Menyatakan Terdakwa I. WAWAN RIONA ALIAS WAWAN MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II. IRFANSYAH ALIAS BUYUNG BIN RIDWANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 6 (enam) tablet beserta serpihan yang diduga berisikan narkotika ekstasi beserta serpihan warna pink dengan berat netto 2,72 ( dua koma tujuh dua ) gram yang telah disisihkan untuk uji lab seberat 0,34 ( nol koma tiga empat ) gram , untuk pemusnahan seberat 2, 03 ( dua koma nol tiga ) gram dan untuk pembuktian perkara seberat 0,35 ( nol koma tiga lima ) gram.
- 1 (satu) unit Hp merek Oppo F1.
- 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy KB 6248 NP berserta kunci tanpa STNK.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Irfansyah Alias Buyung. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik72